Pendahuluan
Pernikahan merupakan sunnah dari rasulullah SAW, namun tidak semua
perempuan boleh dinikahi oleh laki-laki karna dalam hukum syara’ ada beberapa
golongan perempuan yang haram untuk dinikahi.
Masalah pernikahan adalah suatu permasalahan yang membayangi kehidupan
kita. Perhatian islam yang sedemikian terhadap pernikahan dilihat dari
hukum-hukum yang memebahas pernikahan secara rinci agar keturunan umat islam
suci dan terjaga.
Meskipun hak pernikahan bagi seorang muslim halal dilaksanakan menurut
agama, tetapi harus juga dilihat ada beberapa golongan wanita yang haram
dinikahi dan perbuatan itu dibenci oleh Allah SWT, salah satunya adalah menikah
dengan sodara sesusuan. Maka dari itu kita sebagai umat muslim harus bisa
menjaga hubungan dengan baik dalam hidup berumahtangga agar tercipta keluarga swakinah,
mawaddah warahma.
Dengan mempelajari golongan perempuan yang diharamkan untuk dinikahi kita
dapat menambah pengetahuan, pandangan dan pengalaman tentang pernikahan maka
kita dapat menjalin hubungan sakinah mawaddah warahma.
Haramnya pernikahan dengan sodara sesusuan, juga terdapat dalam hukum
pernikahan, maka dari itu pemakalah mencoba menjelaskan salah satu golongan perempuan
yang haram untuk dinikahi yaitu” pernikahan terhadap sodara sesusuan “.
Rumusan masalah
1. Mengapa sodara sesusuan diharamkan untuk
dinikahi ?
Matan hadist
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
)) متفق عليه
Artinya : Rasulullah
bersabda, "Diharamkan dari saudara sesusuan segala sesuatu yang diharamkan
dari nasab" (HR. Bukhari dan Muslim )
Pembahasan
Didalam Qur’an surah an-nisa’ ayat 23
yang artinya:
yang artinya:
1.
ibu susu, karna ia telah menyusuinya maka ia dianggap sebagai ibu yang
menyusu
2.
ibu dari yang menyusui sebab ia merupakan neneknya.
3.
Ibu dari bapak susunya sebab dia juga merupakan nenek
4.
Saudara perempuan dari ibu susunya, karena ia bibi susunya
5.
Saudara perempuan bapak susunya, karena ia bibi susunya.
6.
Cucu perempuan ibu susunya, karena menjadi anak perempuan sodara laki-laki
dan perempuan sesusuan dengannya.
7.
Saudara perempuan sesusuan baik sebapak/seibu atau sekandung.
susuan yang dapat mengahramkan perkawinan yaitu susuan yang sempurna maksudnya
yaitu dimana anak menyusui di tetek seorang ibu dan menyedot air susu dan tidak berhenti dari menyusui
terkecuali dengan kemauannya tanpa ada paksaan.
Aisyah berkata, Rasulullah SAW, telah bersabda
لَاتُحْرَمُ الْمِصَّةُ وَالْمِصَّتَانِ (أخرجه مسلم
Artinya : tidak haram kawin karna hanya sekali atau dua kali sesusuan.
(H.R. Muslim )
Ada 3 pendapat para ulama tentang hal ini
1.
Sedikit sesusuan atau banyak sama mengharamkan ( hanafi dan maliki )
Adapun
alasan dari Madzhab Hanafi dan Maliki adalah keumuman dari surah Al-Nisa? ayat
23, Selain surah Al-Nisa
2.
Yang mengharamkan perkawinan susuan yang tidak boleh kurang dari 5 kali
dalam waktu yang berbeda ( syafi’i dan hambali ).
Dan alasan dari Madzhab Syafi?I dan Hambali adalah sebuah hadist riwayat dari
Aisyah binti Abu Bakar menyatakan bahwa pernah turun dari al-qur?an sepuluh
kali susuan yang mengharamkan kemudian dinasakh dengan lima kali susuan sampai
Rasulullah wafat.
3.
Susuan yang mengharamkan itu cukup 3 kali menyusu atau lebih.
Sifat susuan
perempuan yang air susunya
menjadikan haramnya perkawinan yaitu air susu dari perempuan deawas atau belum,
sudah tidak haid atau masih haid, bersuami atau tidak bersuami, dan sedang
hamil atau tidak.
Umur yang disusui
Anak haram bila menikah dengan ibu susunya apabila dia menyusu umurnya
sebelum 2 tahu keatas.
Saksi yang susui
1.
Saksi seorang perempuan dalam masalah dapat diterim, bila ia berani
melakukannya ( jumhur ulama )
2.
Saksi dalam masalah susuan harus dua orang laki-laki / seorang laki-laki
dan 2 orang perempuan dan tidak boleh diterima saksi seorang perempuan saja.
(golongan Hanafi ) Q.s al-baqarah ayat :282
3.
Saksinya 2 orang perempuan dalam soal susuan dapat diterima.
Ada Sejumlah penelitian ilmiah
baru-baru ini menemukan adanya gen dalam ASI orang yang menyusui, dimana ASI
mengakibatkan terbentuknya organ-organ pelindung pada orang yang menyusu. Yang
demikian apabila ia menyusu antara 3 sampai 5 susuan. Dan ini adalah susuan
yang dibutuhkan untuk bisa membentuk organ-organ yang berfungsi melindungi
tubuh manusia.
Maka, apabila ASI disusu maka ia
akan menurunkan sifat-sifat khusus sebagaimana pemilik ASI tersebut. Oleh
karena itu, ia akan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan saudara atau
saudari sesusuannya dalam hal sifat yang diturunkan dari ibu pemilik ASI
tersebut.
Dan juga sudah ditemukan bahwa organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh mungkin akan menyebabkan munculnya sifat-sifat yang diridhai oleh sesama saudara dalam kaitannya dengan pernikahan. Dari sini, kita mengetahui hikmah yang terkandung dari hadits di atas yang melarang kita dari menikahi saudara sesusuan yaitu mereka yang menyusu pada ibu lebih dari 5 kali susuan.
Dan juga sudah ditemukan bahwa organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh mungkin akan menyebabkan munculnya sifat-sifat yang diridhai oleh sesama saudara dalam kaitannya dengan pernikahan. Dari sini, kita mengetahui hikmah yang terkandung dari hadits di atas yang melarang kita dari menikahi saudara sesusuan yaitu mereka yang menyusu pada ibu lebih dari 5 kali susuan.
Sesungguhnya kekerabatan karena
sesusuan ditetapkan dan dapat dipindahkan karena keturunan. Dan penyebab yang
diturunkan dan gen yang dipindahkan. maksudnya adalah bahwa kekerabatan karena
faktor sesusuan disebabkan karena adanya perpindahan gen dari ASI orang yang
menyusui kepada orang yang menyusu tersebut, masuk, dan bersatu dengan jaringan
gen orang yang menyusu tersebut, atau ASI tersebut memang mengandung lebih dari
satu sel, dimana sel itu merupakan inti dari kehidupan manusia. Sel itu sering
disebut dengan DNA.
Juga mungkin karena organ sel
pada orang yang menyusu menerima sel yang asing, sebab sel itu tidak matur.
Keadannya adalah keadaan percampuran dari berbagai sel, dimana perkembangannya
tidak akan sempurna kecuali setelah melewati beberapa bulan atau beberapa tahun
sejak kelahiran. Kalau penjelasan asal-mula penyebab adanya kekerabatan karena
hal ini, maka hal ini memiliki konsekuensi yang sangat penting dan sangat
menentukan.
Captain
Pancasila wrote:Sesungguhnya
kekerabatan karena sesusuan ditetapkan dan dapat dipindahkan karena keturunan.
Dan penyebab yang diturunkan dan gen yang dipindahkan. maksudnya adalah bahwa
kekerabatan karena faktor sesusuan disebabkan karena adanya perpindahan gen dari ASI orang yang menyusui kepada orang
yang menyusu tersebut, masuk, dan bersatu dengan jaringan gen orang
yang menyusu tersebut, atau ASI tersebut memang mengandung lebih dari satu sel,
dimana sel itu merupakan inti dari kehidupan manusia. Sel itu sering disebut dengan DNA.
Hikmah haramnya kawin sodara sesusuan
Dengan memperluas tali kekeluargaan itu dengan memasukkan penyusuan didalam
lingkungannya.
1. Air susu ibu
membentuk struktur tubuh manusia, membuat daging si bayi tumbuh dan membentuk
tulang. Hadits Rasulullah menyatakan hal tersebut: ”Tidak ada hukum yang
berkenaan dengan menyusui kecuali kalau menyusui tersebut berpengaruh pada
pembentukan tulang dan pertumbuhan daging’. (H.R. Abu Daud) Hal ini terjadi
apabila si bayi hanya makan dari ASI saja. Dengan demikian ibu yang menyusuinya
menjadi ibu bagi bayi tersebut. Karena si bayi bagian dari darah daging ibu
yang menyusui.
2. Ketika
menyusui, faktor-faktor keturunan dan daya imun terbawa pindah dari ibu yang
menyussui ke anak yang disusui. Dalam tubuh si bayi faktor-faktor tersebut
bergabung dengan gen si bayi. Hal ini menyebabkan ada kesamaan gen antara bayi
yang disusui oleh satu ibu. Apabila terjadi pernikahan antara keduanya maka
akan menimbulkan hal-hal yang buruk di keturunannya
Di sisi lain, Dr Jamaluddin Ibrahim, yang saat ini mengunjungi Mesir untuk
mempelajari sistem kekebalan tubuh perempuan, mengungkapkan bahwa ASI terdiri
dari sel-sel induk yang membawa sifat genetik umum untuk ayah dan ibu. Selanjutnya,
sifat-sifat itu berpindah ke anak yang menyusu kepada ibu. Hal ini menguatkan
hikmah larangan syariat tentang pernikahan saudara sesusuan. Karena dari
pernikahan itu akan menghasilkan ketidakseimbangan dalam sistem kekebalan tubuh
anak-anak serta penyakit genetik serius lainnya.
Ia menyatakan bahwa studi ini berlangsung selama satu tahun dan komponen penelitian yang dilakukan oleh 7 tim spesialis dari Amerika Serikat, termasuk Mesir.
Dia menjelaskan bahwa hasil studi tersebut mengejutkan para ilmuwan spesialis di Konferensi Internasional tentang mukjizat ilmiah dalam Al-Quran dan syariat Islam, yang diadakan di Turki baru-baru ini.
Dia menekankan bahwa ketentuan-ketentuan syariat Islam yang tak tertandingi dalam organisasi kehidupan manusia adalah hukum yang komprehensif dan konstitusi hidup yang universal. Syariat Islam telah menetapkan aturan-aturan yang akan membebaskan masyarakat dari segala macam penyakit dan dekadensi moral. Islam sangat antusias terhadap keselamatan anggota keluarga agar semuanya sehat, secara psikologis dan fisik dan mental. (almisria/a.ahmad).
Ia menyatakan bahwa studi ini berlangsung selama satu tahun dan komponen penelitian yang dilakukan oleh 7 tim spesialis dari Amerika Serikat, termasuk Mesir.
Dia menjelaskan bahwa hasil studi tersebut mengejutkan para ilmuwan spesialis di Konferensi Internasional tentang mukjizat ilmiah dalam Al-Quran dan syariat Islam, yang diadakan di Turki baru-baru ini.
Dia menekankan bahwa ketentuan-ketentuan syariat Islam yang tak tertandingi dalam organisasi kehidupan manusia adalah hukum yang komprehensif dan konstitusi hidup yang universal. Syariat Islam telah menetapkan aturan-aturan yang akan membebaskan masyarakat dari segala macam penyakit dan dekadensi moral. Islam sangat antusias terhadap keselamatan anggota keluarga agar semuanya sehat, secara psikologis dan fisik dan mental. (almisria/a.ahmad).
Dampak negativ menikah sodara sesusuan
Berdasarkan
Pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menerangkan bahwa :
Dilarang
melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :
(1)
Karena pertalian nasab :
a) dengan
seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
b) dengan
seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c) dengan
seorang wanita saudara yang melahirkannya
(2)
Karena pertalian kerabat semenda :
a. dengan
seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
b.
dengan seorang wanita bekas
isteri orang yang menurunkannya;
c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas
isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla
al dukhul;
d. dengan seorang wanita bekas isteri
keturunannya.
(3)
Karena pertalian sesusuan :
a. dengan
wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
b. dengan
seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
c. dengan
seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek
bibi sesusuan ke atas;
e. dengan
anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.
Saudara Sesusuan
Terlanjur Menikah:
Apabila terjadi
pernikahan antara saudara sesusuan atau antara mahram lainnya yang disebabkan
sesusuan maka pernikahan tersebut fasid , harus dibatalkan dan keduanya
harus dipisahkan
Rasulullah
bersabda :
“ Diharamkan apa
yang disebabkan persusuan, sebagaimana apa yang diharamkan sebab keturunan” ( H.R. Muslim, Abu Daud, dan Turmidzi, shohih ).
Penutup
kesimpulan
kesimpulan
Pada akhir
penulisan makalah ini ada beberapa saran yang dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan khususnya bagi para ibu apabila sang ibu tidak memungkinkan untuk
menyusui anaknya, maka hendaklah disusukan anaknya kepada perempuan lain yang
jelas idetitasnya dan baik ahklaknya, dan jika ingin disusukan anaknya
hendaklah diadakan perjanjian sebelumnya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan.