Kamis, 03 Januari 2013




Pendahuluan
Pernikahan merupakan sunnah dari rasulullah SAW, namun tidak semua perempuan boleh dinikahi oleh laki-laki karna dalam hukum syara’ ada beberapa golongan perempuan yang haram untuk dinikahi.
Masalah pernikahan adalah suatu permasalahan yang membayangi kehidupan kita. Perhatian islam yang sedemikian terhadap pernikahan dilihat dari hukum-hukum yang memebahas pernikahan secara rinci agar keturunan umat islam suci dan terjaga.
Meskipun hak pernikahan bagi seorang muslim halal dilaksanakan menurut agama, tetapi harus juga dilihat ada beberapa golongan wanita yang haram dinikahi dan perbuatan itu dibenci oleh Allah SWT, salah satunya adalah menikah dengan sodara sesusuan. Maka dari itu kita sebagai umat muslim harus bisa menjaga hubungan dengan baik dalam hidup berumahtangga agar tercipta keluarga swakinah, mawaddah warahma.
Dengan mempelajari golongan perempuan yang diharamkan untuk dinikahi kita dapat menambah pengetahuan, pandangan dan pengalaman tentang pernikahan maka kita dapat menjalin hubungan sakinah mawaddah warahma.
Haramnya pernikahan dengan sodara sesusuan, juga terdapat dalam hukum pernikahan, maka dari itu pemakalah mencoba menjelaskan salah satu golongan perempuan yang haram untuk dinikahi yaitu” pernikahan terhadap sodara sesusuan “.

Rumusan masalah
1.      Mengapa sodara sesusuan diharamkan untuk dinikahi ?
Matan hadist

 
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب )) متفق عليه

Artinya : Rasulullah bersabda, "Diharamkan dari saudara sesusuan segala sesuatu yang diharamkan dari nasab" (HR. Bukhari dan Muslim )

Pembahasan
Didalam Qur’an surah an-nisa’ ayat 23
yang artinya:
 “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-sadara ibumu yang perempuyan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, saudara-saudara perempuanmu dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuan yang sepersusuan...”
Diharamkannya kawin karna sesusuan sebagaimana harmanya karna nasab.
1.      ibu susu, karna ia telah menyusuinya maka ia dianggap sebagai ibu yang menyusu
2.      ibu dari yang menyusui sebab ia merupakan neneknya.
3.      Ibu dari bapak susunya sebab dia juga merupakan nenek
4.      Saudara perempuan dari ibu susunya, karena ia  bibi susunya
5.      Saudara perempuan bapak susunya, karena ia bibi susunya.
6.      Cucu perempuan ibu susunya, karena menjadi anak perempuan sodara laki-laki dan perempuan sesusuan dengannya.
7.      Saudara perempuan sesusuan baik sebapak/seibu atau sekandung.

susuan yang dapat mengahramkan perkawinan yaitu susuan yang sempurna maksudnya yaitu dimana anak menyusui di tetek seorang ibu dan menyedot  air susu dan tidak berhenti dari menyusui terkecuali dengan kemauannya tanpa ada paksaan.
Aisyah berkata, Rasulullah SAW, telah bersabda
لَاتُحْرَمُ الْمِصَّةُ وَالْمِصَّتَانِ (أخرجه مسلم 
Artinya : tidak haram kawin karna hanya sekali atau dua kali sesusuan. (H.R. Muslim )
Ada 3 pendapat para ulama tentang hal ini
1.      Sedikit sesusuan atau banyak sama mengharamkan ( hanafi dan maliki )
Adapun alasan dari Madzhab Hanafi dan Maliki adalah keumuman dari surah Al-Nisa? ayat 23, Selain surah Al-Nisa
2.      Yang mengharamkan perkawinan susuan yang tidak boleh kurang dari 5 kali dalam waktu yang berbeda ( syafi’i dan hambali ).
Dan alasan dari Madzhab Syafi?I dan Hambali adalah sebuah hadist riwayat dari Aisyah binti Abu Bakar menyatakan bahwa pernah turun dari al-qur?an sepuluh kali susuan yang mengharamkan kemudian dinasakh dengan lima kali susuan sampai Rasulullah wafat.
3.      Susuan yang mengharamkan itu cukup 3 kali menyusu atau lebih.

Sifat susuan
 perempuan yang air susunya menjadikan haramnya perkawinan yaitu air susu dari perempuan deawas atau belum, sudah tidak haid atau masih haid, bersuami atau tidak bersuami, dan sedang hamil atau tidak.



Umur yang disusui
Anak haram bila menikah dengan ibu susunya apabila dia menyusu umurnya sebelum 2 tahu keatas.

Saksi yang susui
1.      Saksi seorang perempuan dalam masalah dapat diterim, bila ia berani melakukannya ( jumhur ulama )
2.      Saksi dalam masalah susuan harus dua orang laki-laki / seorang laki-laki dan 2 orang perempuan dan tidak boleh diterima saksi seorang perempuan saja. (golongan Hanafi ) Q.s al-baqarah ayat :282
3.      Saksinya 2 orang perempuan dalam soal susuan dapat diterima.

Ada Sejumlah penelitian ilmiah baru-baru ini menemukan adanya gen dalam ASI orang yang menyusui, dimana ASI mengakibatkan terbentuknya organ-organ pelindung pada orang yang menyusu. Yang demikian apabila ia menyusu antara 3 sampai 5 susuan. Dan ini adalah susuan yang dibutuhkan untuk bisa membentuk organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh manusia.
Maka, apabila ASI disusu maka ia akan menurunkan sifat-sifat khusus sebagaimana pemilik ASI tersebut. Oleh karena itu, ia akan memiliki kesamaan atau kemiripan dengan saudara atau saudari sesusuannya dalam hal sifat yang diturunkan dari ibu pemilik ASI tersebut.
Dan juga sudah ditemukan bahwa organ-organ yang berfungsi melindungi tubuh mungkin akan menyebabkan munculnya sifat-sifat yang diridhai oleh sesama saudara dalam kaitannya dengan pernikahan. Dari sini, kita mengetahui hikmah yang terkandung dari hadits di atas yang melarang kita dari menikahi saudara sesusuan yaitu mereka yang menyusu pada ibu lebih dari 5 kali susuan.
Sesungguhnya kekerabatan karena sesusuan ditetapkan dan dapat dipindahkan karena keturunan. Dan penyebab yang diturunkan dan gen yang dipindahkan. maksudnya adalah bahwa kekerabatan karena faktor sesusuan disebabkan karena adanya perpindahan gen dari ASI orang yang menyusui kepada orang yang menyusu tersebut, masuk, dan bersatu dengan jaringan gen orang yang menyusu tersebut, atau ASI tersebut memang mengandung lebih dari satu sel, dimana sel itu merupakan inti dari kehidupan manusia. Sel itu sering disebut dengan DNA.
Juga mungkin karena organ sel pada orang yang menyusu menerima sel yang asing, sebab sel itu tidak matur. Keadannya adalah keadaan percampuran dari berbagai sel, dimana perkembangannya tidak akan sempurna kecuali setelah melewati beberapa bulan atau beberapa tahun sejak kelahiran. Kalau penjelasan asal-mula penyebab adanya kekerabatan karena hal ini, maka hal ini memiliki konsekuensi yang sangat penting dan sangat menentukan.
Captain Pancasila wrote:Sesungguhnya kekerabatan karena sesusuan ditetapkan dan dapat dipindahkan karena keturunan. Dan penyebab yang diturunkan dan gen yang dipindahkan. maksudnya adalah bahwa kekerabatan karena faktor sesusuan disebabkan karena adanya perpindahan gen dari ASI orang yang menyusui kepada orang yang menyusu tersebut, masuk, dan bersatu dengan jaringan gen orang yang menyusu tersebut, atau ASI tersebut memang mengandung lebih dari satu sel, dimana sel itu merupakan inti dari kehidupan manusia. Sel itu sering disebut dengan DNA.

Hikmah haramnya kawin sodara sesusuan
Dengan memperluas tali kekeluargaan itu dengan memasukkan penyusuan didalam lingkungannya.
1. Air susu ibu membentuk struktur tubuh manusia, membuat daging si bayi tumbuh dan membentuk tulang. Hadits Rasulullah menyatakan hal tersebut: ”Tidak ada hukum yang berkenaan dengan menyusui kecuali kalau menyusui tersebut berpengaruh pada pembentukan tulang dan pertumbuhan daging’. (H.R. Abu Daud) Hal ini terjadi apabila si bayi hanya makan dari ASI saja. Dengan demikian ibu yang menyusuinya menjadi ibu bagi bayi tersebut. Karena si bayi bagian dari darah daging ibu yang menyusui.
2. Ketika menyusui, faktor-faktor keturunan dan daya imun terbawa pindah dari ibu yang menyussui ke anak yang disusui. Dalam tubuh si bayi faktor-faktor tersebut bergabung dengan gen si bayi. Hal ini menyebabkan ada kesamaan gen antara bayi yang disusui oleh satu ibu. Apabila terjadi pernikahan antara keduanya maka akan menimbulkan hal-hal yang buruk di keturunannya
Di sisi lain, Dr Jamaluddin Ibrahim, yang saat ini mengunjungi Mesir untuk mempelajari sistem kekebalan tubuh perempuan, mengungkapkan bahwa ASI terdiri dari sel-sel induk yang membawa sifat genetik umum untuk ayah dan ibu. Selanjutnya, sifat-sifat itu berpindah ke anak yang menyusu kepada ibu. Hal ini menguatkan hikmah larangan syariat tentang pernikahan saudara sesusuan. Karena dari pernikahan itu akan menghasilkan ketidakseimbangan dalam sistem kekebalan tubuh anak-anak serta penyakit genetik serius lainnya.

Ia menyatakan bahwa studi ini berlangsung selama satu tahun dan komponen penelitian yang dilakukan oleh 7 tim spesialis dari Amerika Serikat, termasuk Mesir.

Dia menjelaskan bahwa hasil studi tersebut mengejutkan para ilmuwan spesialis di Konferensi Internasional tentang mukjizat ilmiah dalam Al-Quran dan syariat Islam, yang diadakan di Turki baru-baru ini.

Dia menekankan bahwa ketentuan-ketentuan syariat Islam yang tak tertandingi dalam organisasi kehidupan manusia adalah hukum yang komprehensif dan konstitusi hidup yang universal. Syariat Islam telah menetapkan aturan-aturan yang akan membebaskan masyarakat dari segala macam penyakit dan dekadensi moral. Islam sangat antusias terhadap keselamatan anggota keluarga agar semuanya sehat, secara psikologis dan fisik dan mental. (almisria/a.ahmad)
.
Dampak negativ menikah sodara sesusuan

Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menerangkan bahwa :
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :

(1) Karena pertalian nasab :
a)     dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
b)     dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;
c)      dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya

(2) Karena pertalian kerabat semenda :
a.       dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;
b.      dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;
c.        dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan  perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul;
d.       dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.



(3) Karena pertalian sesusuan :
a.       dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;
b.      dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;
c.       dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;
d.       dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;
e.       dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.

Saudara Sesusuan Terlanjur Menikah:
Apabila terjadi pernikahan antara saudara sesusuan atau antara mahram lainnya yang disebabkan sesusuan maka pernikahan tersebut fasid , harus dibatalkan dan keduanya harus dipisahkan
Rasulullah bersabda :
“ Diharamkan apa yang disebabkan persusuan, sebagaimana apa yang diharamkan sebab keturunan” ( H.R. Muslim, Abu Daud, dan Turmidzi, shohih ).









Penutup
kesimpulan
Pada akhir penulisan makalah ini ada beberapa saran yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan khususnya bagi para ibu apabila sang ibu tidak memungkinkan untuk menyusui anaknya, maka hendaklah disusukan anaknya kepada perempuan lain yang jelas idetitasnya dan baik ahklaknya, dan jika ingin disusukan anaknya hendaklah diadakan perjanjian sebelumnya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

5 komentar:

  1. tulis dong sumber pustaka nya dan sumber internetnya...

    BalasHapus
  2. Mohon sumber pustaka atau alamat yg memuat percobaan/penelitian yang hasiln

    BalasHapus
  3. Mohon sumber pustaka atau alamat yg memuat percobaan/penelitian yang hasiln anda muat

    BalasHapus
  4. Daftar pustakanya kok tidak tertera ?

    BalasHapus
  5. Online gambling: The best and worst US casinos - DRMCD
    A comprehensive review of online gambling 사천 출장샵 and 양산 출장마사지 gambling w88 in the United States. 화성 출장마사지 We have looked at casinos and casinos and 의정부 출장안마 bonuses available in the United States.

    BalasHapus